3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Diidap di Dunia
Daftar Isi
- 1. Kanker paru-paru
- 2. Kanker payudara
- 3. Kanker kolorektal
Kankermasih terus menjadi salah satu penyakitpaling mematikan di dunia. Di momen Hari Kanker Seduniaini, masyarakat kembali diingatkan untuk selalu menjaga tubuh tetap sehat agar terhindar dari ancaman kanker.
Setidaknya ada beberapa jenis kanker yang paling banyak diidap di dunia. Berdasarkan data Observatorium Kanker Global (IARC) pada tahun 2022, 10 jenis kanker secara kolektif menyumbang sekitar dua pertiga kasus baru dan kematian secara global.
Mengutip laman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kanker paru-paru, payudara, dan kolorektal menjadi tiga jenis kanker terbanyak di dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Mengutip laman Mayo Clinic, perokok aktif umumnya memiliki risiko tinggi terkena kanker paru-paru. Risiko akan meningkat seiring lamanya waktu dan jumlah rokok yang diisap.
Sayangnya, kanker paru-paru tak menimbulkan gejala pada tahap awal. Gejala baru muncul saat penyakit sudah berkembang. Berikut beberapa gejala kanker paru-paru yang bisa diperhatikan:
- batuk tak kunjung sembuh,
- batuk darah,
- sesak napas,
- nyeri dada,
- suara serak,
- berat badan turun secara tiba-tiba.
2. Kanker payudara
Kanker payudara duduk di peringkat kedua dengan menyumbang 2,3 juta kasus atau sekitar 11,6 persen dari kasus kanker baru pada 2022.
Kanker payudara juga berada di peringkat keempat sebagai penyebab kematian akibat kanker. Sebanyak 670 kasus (7,8 persen) kematian akibat kanker disebabkan oleh kanker payudara.
![]() |
Menukil laman Cleveland Clinic, kanker payudara umumnya menyerang wanita berusia 50 tahun ke atas. Namun demikian, tak menutup kemungkinan wanita berusia muda juga terkena kanker payudara.
Beberapa gejala kanker payudara sendiri juga terbilang cukup khas. Salah satu yang paling kentara adalah munculnya benjolan pada jaringan payudara. Berikut beberapa gejala yang perlu diperhatikan:
- perubahan ukuran, bentuk, atau kontur payudara,
- benjolan sebesar kacang polong,
- kulit pada sekitar payudara yang terlihat berkerut, bersisik, kemerahan, atau lebih gelap,
- keluar cairan dari puting.
Lihat Juga :![]() |
3. Kanker kolorektal
Di posisi ketiga adalah kanker kolorektal, dengan 1,9 juta kasus baru pada tahun 2022. Angka ini sama dengan 9,6 persen dari kasus baru kanker secara keseluruhan.
Kanker kolorektal juga menduduki posisi kedua sebagai penyebab kematian akibat kanker terbanyak. Total sebanyak 900 ribu (9,3 persen) kematian akibat kanker pada tahun 2022 disebabkan oleh kanker kolorektal.
Kanker kolorektal disebut juga sebagai kanker usus besar. Meski bisa terjadi pada segala usia, namun sebagian besar kasus kanker kolorektal terjadi pada kelompok lanjut usia (lansia).
Banyak pengidap kanker usus besar tak menunjukkan gejala pada tahap awal. Gejala yang muncul akan bergantung pada ukuran kanker dan lokasinya. Berikut beberapa gejala kanker usus besar, menukil laman Mayo Clinic:
- lebih sering diare atau sembelit,
- darah pada feses,
- kram perut dan kembung berkepanjangan,
- rasa tidak plong setelah buang air besar,
- berat badan turun secara tiba-tiba.
-
Sampai Kapan Bisa Ganti Puasa Ramadhan?PK KSP Moeldoko Ditolak MA, AHY Terima Kasih Kepada Dua Tokoh IniLiburan Sudah Usai, Tapi Jangan Paksakan Kerja Kalau SakitVIDEO: Apa Keistimewaan buat Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan?Catat! Syarat Uji SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah MengemudiBacaan Doa Buka Puasa Syawal, Lengkap Beserta Urutan BerbukaINFOGRAFIS: Jangan Lupa Bawa 9 Barang Wajib Ini saat MudikAnies BukaWajib Tahu, 3 Fase saat Sakit Demam Berdarah dan Cara MenanganinyaPaspor Indonesia Ganti Warna, Desain Baru Diumumkan 17 Agustus 2024
- ·Tambang Ilegal Bermunculan di Garut, Bareskrim Ambil Tindakan
- ·Artis S Diperiksa Terkait Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel Jumat Ini
- ·Berkas Ditemukan di TKP Jasad Cinere, Berisi Curhatan Keluarga
- ·2 Tersangka Penjualan Video Asusila Diamankan, 1 di Antaranya Anak
- ·FOTO: Kala Thailand Rayakan Hari Gajah Nasional
- ·Catat, 5 Cara Jitu agar Tidak 'Beser' saat Perjalanan Mudik
- ·Dugaan Hoax Sistem Pemilu Denny Indrayana, Polri Periksa 12 Saksi
- ·Roberto Cavalli, Si Raja Motif Macan Tutul yang 'Liar'
- ·30 Merk Kurma Israel yang Diharamkan MUI, Cek Dulu Sebelum Beli
- ·Amalan Sunah Sebelum dan Sesudah Sholat Ied sesuai Anjuran Rasul
- ·2 Kaki Tangan Crazy Rich Wahyu Kenzo Robot Trading ATG Ditangkap, Terungkap Perannya
- ·Apakah Boleh Berhubungan Suami
- ·Peningkatan Isu Hoax Terkait Pemilu 2024 Mulai Pertengahan 2023, Polri Kerahkan Densus 88
- ·VIDEO: Apa Keistimewaan buat Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan?
- ·Kasusnya Melonjak, Ini 6 Gejala Awal DBD yang Wajib Diwaspadai
- ·Anies Baswedan
- ·Heboh! Iptu MIP Diduga Selingkuh Serta Buat 12 Video Syur dengan Janda
- ·Ketua MUI Singgung Lengan Baju Ganjar Pranowo Saat di Video Azan: Kenapa Tidak Digulung?
- ·Anggota DPRD Banten Didatangi Satgassus Anti Korupsi Polri, Ada Apa?
- ·Bank DBS dan UOB Indonesia Kucurkan Kredit Rp6,7 Triliun Untuk Bangun Pusat Data
- ·5 Bahan Dapur Pengusir Cicak, Dijamin Enggak Balik Lagi ke Rumah
- ·Kasusnya Melonjak, Ini 6 Gejala Awal DBD yang Wajib Diwaspadai
- ·Polri Pastikan Buronan Harun Masiku Belum Pindah Kewarganegaraan
- ·Ketua MUI Singgung Lengan Baju Ganjar Pranowo Saat di Video Azan: Kenapa Tidak Digulung?
- ·Mendukung Jalannya Pemilu 2024, DPR Bahas Pengesahan Perppu Pemilu Jadi UU
- ·Ini Cara Cegah Flu Singapura saat Liburan, Harus Pakai Masker Lagi?
- ·Bacapres 2024, Anies Baswedan Hadiri Buka Puasa Bersama di NasDem Tower
- ·Singgung Kasus Pulau Rempang, PKS Akan Ambil Langkah Advokasi
- ·Kunjungi PKS dan NasDem, Partai Masyumi Nyatakan Dukung Anies
- ·Kunjungi PKS dan NasDem, Partai Masyumi Nyatakan Dukung Anies
- ·Berkas Perkara Wowon Cs Masuk Tahap Pelengkapan
- ·Rocky Gerung Anggap Gugatan Penghinaan Presiden Bersifat Absurd
- ·Anies Baswedan
- ·Desa Penglipuran Bali Banjir Turis Lokal Hingga 6 Ribu Orang per Hari
- ·Standar Pemeriksaan di Tiap Bandara Ternyata Kerap Berbeda, Kok Bisa?
- ·Selain Pasal Narkotika, Bandar Narkoba Akan Dimiskinkan, Polisi Tambah Jeratan Pasal TPPU